PT ENVITAMA SOLUSI INDONESIA (ENSINDO)

Penanggung jawab Pengelolaan Penyimpanan Limbah B3 (PPLB3)

Acuan:

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sammpah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.

Persyaratan Calon Peserta

  1. Tingkat Pendidikan

    • D-3(Diploma 3) Teknik Lingkungan/Kimia dengan pengalaman dibidang Pengelolaan Limbah B3 min. 3 tahun

    • S1 (Strata 1) Teknik Lingkungan/Kimia dengan pengalaman dibidang Pengelolaan Limbah B3 dengan pengalaman min. 2 tahun

    • SLTA dengan pengalaman dibidang Pengelolaan Limbah B3 dengan pengalaman min. 7 tahun

  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar

  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

  4. Copy Ijazah terakhir

  5. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan

  6. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan/kampus terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan.

  7. Surat keterangan kesehatan dari dokter

  8. Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema kompetensi

Materi Pelatihan 

  1. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  2. Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  3. Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracub (Limbah B3)

  4. Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  5. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  6. Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah B3)

  7. Merencanakan Minimasi Limbah B3

  8. Melaksanakan Minimasi Limbah B3

  9. Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari
.

#PelatihandansertifikasiPPLB3 #skemalingkungan #ensindo #beanexpertandcertified

DAFTAR SEKARANG