PT ENVITAMA SOLUSI INDONESIA (ENSINDO)

Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Acuan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6 tentang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

#PelatihandansertifikasiPPPU #skemalingkungan #ensindo #beanexpertandcertified

Persyaratan Calon Peserta

  1. Tingkat Pendidikan

    • S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara

    • S-1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara

    • D-3(Diploma 3) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara

    • D-3(Diploma 3) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara

    • SLTA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 tahun bidang pengendalian pencemaran udara

  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4 dan 4×6 (4 lembar)

  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

  4. Copy Ijazah terakhir

  5. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan

  6. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan/kampus terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan.

  7. Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema kompetensi

Materi Pelatihan

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara Dari Emisi

  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara Dari Emisi

  3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi

  4. Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

  5. Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

  6. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi

  7. Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi

  8. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi

  9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

  10. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari
.

DAFTAR SEKARANG