Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.
Skema kompetensi ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air lImbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut segera setelah disahkan, akan dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Persyaratan Calon Peserta
1. Tingkat Pendidikan
S-2 (Strata-Dua)
S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang pengendalian pencemaran air
S-1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang pengendalian pencemaran air
D-3(Diploma 3) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang pengendalian pencemaran air
D-3(Diploma 3) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang pengendalian pencemaran air
SLTA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 tahun bidang pengendalian pencemaran air
Pas foto terbaru berwarna 3×4 dan 4×6 (4 lembar)
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Copy Ijazah terakhir
CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan/kampus terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan.
Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema kompetensi
Materi Pelatihan
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.
DAFTAR SEKARANG
Segera Hubungi Kami:
PT ENVITAMA SOLUSI INDONESIA (ENSINDO)
ENSINDO @2024
Alamat :
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22 Medan Sunggal. Medan Sumatera Utara
Menu