PT ENVITAMA SOLUSI INDONESIA (ENSINDO)

Alat Sparing ASTM-01

Alat SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus-menerus dan Dalam Jaringan) adalah alat yang digunakan untuk memantau, mencatat, dan melaporkan kadar parameter dan debit air limbah secara otomatis, terus-menerus, dan dalam jaringan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dasar Hukum Alat Sparing

  • UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air

  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2015, Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93 Tahun 2018, tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis alat SPARING, prosedur pemasangan, hingga sanksi bagi pelanggar.

  • Pasal 2 Butir 1 dan 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93 Tahun 2018 yang menyatakan Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas air limbah dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing.

  • Pasal 2 Butir 1 dan 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang kewajiban pemasangan SPARING serta sektor-sektor industri yang wajib memasang SPARING dan parameter kualitas air limbah yang harus dipantau yaitu:

  • (pH, COD, TSS, Debit)

  1. Industri Rayon

  2. Industri Pulp dan Kertas

  3. Industri Petrokimia Hulu

  4. Industri Oleokimia Dasar

  5. Industri Kelapa Sawit

  6. Industri Tekstil dengan debit lebih besar atau sama dengan 1000 (seribu) m3/hari

  • (pH, COD, TSS, NH3-N, Debit)

  1. Industri Kilang Minyak

  2. Eksplorasi & Produksi Minyak & Gas

  3. Kawasan Industri

  • (pH, TSS, Debit)

  1. Pertambangan Emas dan Tembaga

  2. Pertambangan Batubara

  3. Pertambangan Nikel

  1. Industri Rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek.

  2. Industri Pulp dan/atau Kertas adalah industri yang menghasilkan pulp (bahan serat kering) yang dibentuk melalui proses pemisahan serat secara kimiawi atau mekanik dari bahan kayu, limbah serat, atau limbah kertas, dan/atau menghasilkan kertas.

  3. Industri Petrokimia Hulu adalah industri yang mengolah bahan baku, berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia, berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene, toluen, xylen, styren dan cumene.

  4. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.

  5. Industri Minyak Sawit adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan kelapa sawit menjadi minyak sawit (crude palm oil) dan/atau minyak inti sawit (crude palm kernel oil).

  6. Pengolahan Minyak Bumi adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi.

  7. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan serta menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran, penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

  8. Pertambangan Emas dan Tembaga adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih emas dan/atau tembaga menjadi konsentrat atau logam emas dan/atau tembaga.

  9. Pertambangan Batubara adalah serangkaian kegiatan penambangan pengolahan dan kegiatan pencucian batu bara.

  10. Industri Tekstil adalah industri yang menghasilkan serat kain, meliputi spinning, weaving, knitting, dyeing, printing, finishing dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari.

  11. Pertambangan Nikel adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel menjadi konsentrat atau logam nikel.

  12. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.

  • Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui

    • Konektivitas: Data hasil pemantauan SPARING terhubung langsung ke sistem pemantauan pemerintah, sehingga memudahkan pengawasan.

    • Perawatan: Pengguna SPARING wajib melakukan perawatan dan kalibrasi alat secara berkala.

    • Sanksi: Bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan terkait SPARING dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Alat Sparing ASTM-01

INVESTASI CERDAS

Benefit

  1. Garansi 1 tahun

  2. Survey

  3. Pelatihan Gratis Untuk Maintenance Service

  4. Jaminan Konektifitas dengan server KLHK

  5. Jaminan Maintenance

Spesifikasi Teknis
  1. Brand Sparing : ASTM-01

  2. Brand Logger: Auriga

  3. Type: Gateway

  4. Pre - Build Engine: Raspberry Pi 4 Quad Core 4GB

  5. Pre - Build Display: 7" LCD Touch Screen

  6. Media Storage: 64GB

  7. Power Supply: 5V DC

  8. Communication: Wifi, Bluetooh, USB

  9. Protocol: Modbus RTU RS485, 4-20mA

  10. Logger File: csv

  11. Data Transmission: JSON, JWT

  12. Modem: Wifi Modem 4G (Optional)

  13. Data Transmission Duration: 2 Minute (Adjustable)

Lulus Uji Konektifitas

Nomor KT.86/PPA/PSPA/PKL.2/11/2022 Pada tanggal 7 November 2022 Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

ASTM-01

Dapatkan Harga & Layanan Terbaik Kami

Sekarang Juga