"Garansi Tersambung, Tersedianya Suku Cadang & Layanan Purna Jual Terbaik"

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93 Tahun 2018: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis alat SPARING, prosedur pemasangan, hingga sanksi bagi pelanggar.

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019: Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai sektor-sektor industri yang wajib memasang SPARING dan parameter kualitas air limbah yang harus dipantau yaitu:

  • (pH, COD, TSS, Debit)

  1. Industri rayon

  2. Industri pulp dan kertas

  3. Industri petrokimia hulu

  4. Industri oleokimia dasar

  5. Industri kelapa sawit

  6. Industri tekstil dengan debit lebih besar atau sama dengan 1000 (seribu) m3/hari

  7. Industri Pupuk

  8. Kawasan Industri

  • (pH, COD, TSS, NH3-N, Debit)

  1. Industri Kertas

  2. Industri Kilang Minyak

  3. Eksplorasi & Produksi Minyak & Gas

  • (pH, TSS, Debit)

  1. Pertambangan emas dan tembaga

  2. Pertambangan batubara

  3. Pertambangan Nikel

  • Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui

    • Konektivitas: Data hasil pemantauan SPARING terhubung langsung ke sistem pemantauan pemerintah, sehingga memudahkan pengawasan.

    • Perawatan: Pengguna SPARING wajib melakukan perawatan dan kalibrasi alat secara berkala.

    • Sanksi: Bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan terkait SPARING dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Get in touch