"Garansi Tersambung, Tersedianya Suku Cadang & Layanan Purna Jual Terbaik"
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93 Tahun 2018: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis alat SPARING, prosedur pemasangan, hingga sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019: Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai sektor-sektor industri yang wajib memasang SPARING dan parameter kualitas air limbah yang harus dipantau yaitu:
(pH, COD, TSS, Debit)
Industri rayon
Industri pulp dan kertas
Industri petrokimia hulu
Industri oleokimia dasar
Industri kelapa sawit
Industri tekstil dengan debit lebih besar atau sama dengan 1000 (seribu) m3/hari
Industri Pupuk
Kawasan Industri
(pH, COD, TSS, NH3-N, Debit)
Industri Kertas
Industri Kilang Minyak
Eksplorasi & Produksi Minyak & Gas
(pH, TSS, Debit)
Pertambangan emas dan tembaga
Pertambangan batubara
Pertambangan Nikel
Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui
Konektivitas: Data hasil pemantauan SPARING terhubung langsung ke sistem pemantauan pemerintah, sehingga memudahkan pengawasan.
Perawatan: Pengguna SPARING wajib melakukan perawatan dan kalibrasi alat secara berkala.
Sanksi: Bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan terkait SPARING dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Get in touch
Segera Hubungi Kami:
PT ENVITAMA SOLUSI INDONESIA (ENSINDO)
ENSINDO @2024
Alamat :
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22 Medan Sunggal. Medan Sumatera Utara
Menu