Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung Jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimasian pengoperasian peralatan pengendalian Pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian Pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian Pencemaran udara.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Persyaratan Calon Peserta
Tingkat Pendidikan
D-3(Diploma 3) Rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengelolaan limbah min. 1 tahun
D-3(Diploma 3) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengelolaan limbah min. 2 tahun
SLTA, dengan pengalaman di bidang pengolalaan limbah min.4 tahun
Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Copy Ijazah terakhir
CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan/kampus terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan.
Surat keterangan kesehatan dari dokter
Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema kompetensi
Materi Pelatihan
Pengetahuan dasar pengelolaan kualitas udara, mekanisme terjadinya pencemaran udara, dan dampak pencemaran udara
Peralatan pengendali pencemaran udara
Penilaian potensi/ parameter pencemaran udara
Perencanaan pemantauan udara ambien dan emisi cerobong
Pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi
Pengetahuan tentang jenis bahan bakar dan karakteristiknya, serta pengendalian proses dan teknologi pembakaran
Teknologi pengendalian emisi udara
Inspeksi instalasi pengendalian pencemaran udara
Prosedur kondisi abnormal dan prosedur tanggap darurat
Pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara
Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.
DAFTAR SEKARANG
Segera Hubungi Kami:
PT ENVITAMA SOLUSI INDONESIA (ENSINDO)
ENSINDO @2024
Alamat :
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22 Medan Sunggal. Medan Sumatera Utara
Menu