Percayakan Pembuatan Dokumen Lingkungan Perusahaan Anda Kepada Kami.
Pembangunan berkelanjutan menuntut keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Untuk mencapai hal ini, diperlukan pengelolaan sumber daya yang inklusif dan berkelanjutan, serta penerapan prinsip-prinsip green industry.
Pemerintah Indonesia telah mengatur persyaratan lingkungan melalui berbagai regulasi, termasuk kewajiban memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia no 32 Tahun 2009, bahwa setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL wajib memiliki izin Lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berakibat pada sanksi administratif dan pidana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ENSINDO hadir sebagai mitra strategis bagi perusahaan dan pemerintah dalam mengelola lingkungan. Dengan pengalaman dan keahlian team yang mumpuni, kami siap membantu Anda memenuhi seluruh persyaratan lingkungan seperti:
Dokumen AMDAL - Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dokumen UKL – UPL - Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup & Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dokumen SPPL - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dokumen Persetujuan Teknis – PERTEK
Dokumen DRKPL – Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan.
Dokumen LCA – Life Cycle Assesment
Pendampingan Dokumen Proper Biru
Get in touch
Segera Hubungi Kami:
PT ENVITAMA SOLUSI INDONESIA (ENSINDO)
ENSINDO @2024
Alamat :
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22 Medan Sunggal. Medan Sumatera Utara
Menu