Petugas Pengambil Contoh Uji Air (PCUA)

Pengambil Contoh Uji Air adalah seseorang yang betugas melakukan pengambilan contoh uji air sesuai dengan metode standar pengambilan contoh uji untuk keperluan pengawsan penataan peraturan, pemantauan kualitas lingkungan, serta penyidikan kasus lingkungan.

Pengambilan contoh dan pengujian parameter kualitas air merupakan suatau kperkjaan yang tidak mudah karena polutan air mempunya sifat yang dinamis serta bermigrasi seiring dengan pengarus siatuasi dan konsi setempat. Karekaterikstik fisik matrik air, jumlah poutan yang ada, kecepatan lepasnya polutan ke lingkungan, sumber effluaen, sigfat kimia/fisika/biologi dan polutan dan intervensi manusia sangat memperngarui cara serta keceaptan migrasi polutan air. Umumnyamekanisme migrasi polutan air terhadi melaklui angin, hujan, air permukaan, air tanah, air lautdan intervensi manusia berupa pipa limbah cair, drainase dan lain-lain.

Untuk mendapatkan petugas pengambil contoh uji air yang kompeten, maka perlu didukung sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional yang memenuhi standar kompetensi. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) petugas pengambil contoh uji air ini disusun sebagai acuan dalam pengembangan sumber daya manusia bidang lingkungan hidup. Selain itu, standar ini diharapkan dapat memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan standar-standar yang relevan dan berlaku secara internasional. Training kompetensi ini berdasarkan SKKNI Nomor 168 tahun 2016.

Persyaratan Calon Peserta

  1. Tingkat Pendidikan

    • D-3(Diploma 3) dengan pengalaman min. 1 tahun

    • S1-3(Starata 1) dengan pengalaman min. 6 bulan

    • SLTA dengan pengalaman min. 2 tahun

  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6 (4 lembar)

  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

  4. Copy Ijazah terakhir

  5. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan

  6. Surat keterangan kerja dari perusahaan yang menyebutkan sebagai petugas pengambil uji udara

  7. Bukti-bukti portofolio kerja yang relavan dengan skema kompetensi

Materi Pelatihan

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L).

  2. Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air.

  3. Mempersiapkan Pengambilan Contoh Uji Air.

  4. Melakukan Uji Kinerja Peralatan, Pengukuran Parameter Lingkungan.

  5. Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air.

  6. Menyusun Pelaporan Contoh Uji Lingkungan.

Pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan secara Offline / Online.
Pelatihan dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari.
Assesment Kompetensi dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.

DAFTAR SEKARANG